October 22

Isu-isu Seputar Etika Komputer

Kejahatan komputer

Hasil gambar untuk kejahatan komputer

Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamzah, 1989). Kejahatan ini berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi, kejahatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan ada juga yang sebatas iseng. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer, kejahatan pada bidang ini semakin hari semakin meningkat, kejahatan komputer terbagi lagi menjadi berbagai jenis, dari kategori ringan seperti penyebaran virus , spam email, penyadapan transmisi sampai kejahatan-kejahatan kategori berat seperti carding, Dos dan lain sebagainya.

Janis-jenis kejahatan komputer adalah sebagai berikut:

  1. Illegal Access / Akses tanpa izin untuk masuk kedalam sistem komputer. Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki ataupun menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem komputer itu sendiri. Tujuan pelaku kejahatan biasanya untuk melakukan sabotase maupun pencurian data-data penting dari website sasaran tersebut, namun ada juga pelaku yang melakukan kejahatan ini karena sekedar iseng untuk mencoba keahliannya dalam menembus suatu sistem yang memiliki sistem keamanan tinggi. Sistem yang dijadikan target biasanya adalah website pemerintahan atau perusahaan, kejahatan ini semakin marak seiring dengan semakin berkembangnya teknologi internet ataupun intranet yang memungkinkan kita mengakses internet dari manapun dan kapanpun serta lemahnya sistem keamanan komputer yang menjadi target sasaran pelaku kejahatan.  Beberapa kasus illegal access yang terjadi di Indonesia adalah pembobolan situs Institut Teknologi Malang, situs Depkominfo, situs KPU, situs website Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2013, kemudian website SBYPresidenku juga sempat menjadi korban peretasan pada tahun 2013. Terakhir pembobolan website resmi KPAI pada Mei 2016. Selain website resmi tersebut masih banyak website lain yang berhasil dibobol oleh para peretas.
  2. Ilegal Contest. Ilegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pemuatan berita bohong atau fitnah yang menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, memicu putusnya pertemanan, perselisihan, bahkan permusuhan. Berita bohong seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena merugikan berbagai pihak, khususnya yang diberitakan. Salah satu website yang disinyalir website penyebar berita bohong atau hoax adalah seword.com. Situs ini sempat memuat beberapa berita hoax. Informasi yang bersifat hoax sangat cepat berkembang di masyarakat baik melalui media sosial maupun grup aplikasi chatting, misalnya WhatsApp, Blackberry Messanger, Line, dan lain sebagainya. Menurut pandangan psikologis yang dikutip dari laman kompas.com, ada dua faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya hoax. Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimilikinya. Misanya seseorang sudah tidak setuju terhadap kelompok tertentu, produk atau kebijakan tertentu. Ketika ada informasi yang dapat mengafirmasi opini dan sikapnya tersebut, maka ia akan mudah percaya. Hal tersebut juga berlaku paa kondisi sebaliknya. Seseorang terlalu suka terhadap kelompok, produk, dan kebijakan tertentu, jika menerima informasi yang sesuai dengan apa yang ia percayai, maka keinginan untuk melakukan pengecekan kebenaran terlebih dahulu akan berkurang. Secara natural, perasaan positif akan timbul didalam diri seseorang ketika ada yang mengafirmasi apa yang dipercayai. Perasaan terafirmasi tersebut juga dapat menjadi pemicu seseorang dengan mudahnya meneruskan informasi hoax tersebut ke pihak lain. Alasan kedua bagi seseorang yang mudah percaya hoax adalah karena kurangnya pengetahuan tentang informasi yang diterima sehingga memengaruhi seseorang untuk menjadi mudah percaya. Untuk menghindari berita hoax yang saat ini ramai di media sosial maupun grup aplikasi chatting adalah dengan menyebarkan berita positif, memutuskan hubungan di media sosial dengan akun yang sering menebar kebencian serta berita-berita hoax. Cara lainnya adalah dengan tidak tinggal diam dengan berita hoax yang menyebar, hal ini dapat dibarengi dengan menyampaikan pesan positif secara berantai atau broadcast, dan dengan cara melaporkan akun penyebar berita hoax pada pusat layanan media sosial yang digunakan.
  3. Carding. Carding merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain secara ilegal sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materil. Sebutan untuk pelaku adalah cracker dan sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
  4. Cracking. Cracking adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindak anarkis begitu para peretas mendapatkan akses. Orang yang melakukan cracker biasanya disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk kedalam suatu sistem komputer tanpa izin/authorisasi dari pemilik sistem. Pelaku kejahatan ini biasanya mempunyai niat jahat untuk mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem komputer.

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

Hasil gambar untuk haki komputer

Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah orang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Secara garis besar Hak Atas Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua, yaitu

  1. Hak Cipta ( Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights, yang mencakup paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman

Beberapa kasus pelanggaran yang pernah terjadi diindonesia adalah sebagai berikut:

  1. Album Koes Plus “Dheg Dheg Plus”
  2. Inul Vizta vs KCL
  3. Kisruh Pencipta lagu “Butiran Debu”
  4. Band Armada vs Band Larroca
  5. Konser “Kidung Abadi” Chrisye

Karena banyaknya karya yang dihasilkan, tidak dapat dipungkiri banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta diperlukan kesadaran dari masyarakat kita sendiri dengan menanamkan sejak dini sikap untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan begitu masyarakat tidak akan melanggar hak cipta karena telah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.

Juga bersama-sama pihak pemerintah, instansi-instansi terkait, penegak hukum serta seluruh masyarakat hendaknya memerangi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Sebagai warga masyarakat yang menghargai hak cipta orang lain, hendaknya kita juga tidak menggunakan program bajakan, karena banyak program-program yang bersifat open source yang dapat kita gunakan sebagai pengganti progam yang berbayar.

Cyber Ethics

Hasil gambar untuk cyber ethics

Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.

E-Commerce

Hasil gambar untuk e commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.

Tanggung Jawab Profesi

Hasil gambar untuk profesi komputer

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.

 

Sumber :

http://sobatmsnx.blogspot.com/2017/02/isu-isu-seputar-etika-komputer-yang.html

https://etikomputer.wordpress.com/2015/05/27/isu-isu-etika-komputer/

http://eptikka2009.blogspot.com/2011/10/isu-isu-pokok-etika-komputer.html

http://etikprofesibsi.blogspot.com/2011/11/g-isu-isu-pokok-dalam-etika-teknologi.html

http://ditonugroho08.blogspot.com/2013/04/penjelasan-dari-isu-isu-pokok-etika.html

 


Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 22, 2018 by eulaliaajeng in category "Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published.