October 22

Review UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU ITE No. 19 Tahun 2016

UU ITE No. 11 Tahun 2008

Hasil gambar untuk uu ite

Undang-undang tentang transaksi dan informasi elektronik terdiri dari 13 bab, dan memuat 54 pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.

Pada bab I, terdapat 23 istilah yang berhubungan dengan undang-undang tersebut. Diantaranya adalah informasi elektronik dan transaksi elektronik. Yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, suara, gambar, peta, rancagan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Kemudian yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.

Selanjutnya pada bab II, terdapat asas dan tujuan dari undang-undang tersebut. Tujuannya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, dan mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, dan memberikan   rasa   aman,   keadilan,   dan   kepastian   hukum   bagi   pengguna   dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kemudian pada bab III, memuat bab mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik (tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang  dilekatkan,   terasosiasi  atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi). Diantaranya mengatur tentang dokumen dan/atau informasi elektronik dan hasil cetaknya yang sekarang bisa dijadikan alat bukti yang sah. Kemudian mengenai sah tidaknya kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik dan pengamanannya.

Pada bab IV, tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik memuat dua  bagian. Bagian kesatu tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Bagian kedua tentang penyelenggaraan system elektronik.

Selanjutnya pada bab V yang memuat tentang transakasi elektronik. Seperti yang terdpat dlm pasal 17 pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Kemudian mengenai kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa akibat transaksi elektronik internasional yang dibuat. Dan juga mengnai pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dari transaksi elektronik.

Kemudian pada bab VI, tentang nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Bab tersebut diantaranya mengatur tentang penggunaan nama domain dan perselisihan pengelolaan nama domain.

Bab VII mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Dalam bab ini memuat perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang. Seperti dilarang mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. Juga dilarang untuk mengakses computer dan/atau system elektronik milik orang lain

Selanjutnya bab VIII dari undang-undang ini mengatur tentang penyelesaian sengketa. Salah satunya mengatur bahwa seseorang atau masyarakat secara perwakilan dapat mengajukan gugatan terhadap seseorang yang menimbulkan kerugian karena system elektronik dan/atau teknologi informasi. Dan gugatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundangan.

Kemudian pada bab IX tentang peran pemerintah dan peran masyarakat. Seperti pemerintah yang memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, pemerintah melindungi kepentingan umum dari gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, pemerintah menetapkan instansi atau instuisi yg memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Kemudian masyarakat juga dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.

Pada bab X mengatur tentang penyidikan. Bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dilakukan berdasarkan KUHAP. Penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik tersebut berwenang untuk menerima  laporan atau pengaduan dari  seseorang  tentang adanya  tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, memanggil   setiap  Orang   atau   pihak   lainnya   untuk   didengar   dan/atau   diperiksasebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini, melakukan   pemeriksaan   atas   kebenaran   laporan   atau   keterangan   berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, melakukan   pemeriksaan   terhadap   alat   dan/atau   sarana   yang   berkaitan   dengan kegiatan   Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   untuk  melakukan   tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, melakukan   penggeledahan   terhadap   tempat   tertentu   yang   diduga   digunakan sebagai   tempat  untuk melakukan  tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, melakukan   penyegelan   dan   penyitaan   terhadap   alat   dan   atau   sarana   kegiatan Teknologi   Informasi  yang diduga digunakan secara menyimpang dari  ketentuan Peraturan Perundang-undangan, meminta bantuan ahli  yang diperlukan dalam penyidikan  terhadap  tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, dan/atau mengadakan penghentian penyidikan  tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pada bab XI mengatur tentang ketentuan pidana. Denda dalam tindak pidana yang dilakukan berkisar antara Rp1.000.000.000 sampai Rp12.000.000.000, sedangkan pidana penjara selama 6tahun sampai 12tahun tergantung perbuatan pidana apa yang dilanggar.

Pada bab XII mengatur ketentuan peralihan, dan bab XIII tentang ketentuan penutup, yaitu berisi mulai berlakunya undang-undang ini.

UU ITE No. 19 Tahun 2016

Gambar terkait

Dalam UU ini dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik adalah orang atau badan yang menjalankan sistem elektronik seperti toko online, penyedia web hosting, dan jasa layanan Internet lainnya. Di dalam UU ini juga dipertegas tentang larangan penyadapan, bahwa penyadapan harus dilakukan oleh penyidik. Di dalam UU ini juga terdapat ketentuan tentang pencemaran nama baik dan pemerasan mengacu pada KUH Pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat MK tentang tafsir pasal pencemaran nama baik.

Selain itu, di dalam UU ini juga terdapat kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus data pribadi, dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan mekanisme penghapusan. Kekurangan dari ketentuan ini adalah menunjuk peraturan pemerintah dan mensyaratkan penetapan pengadilan untuk penghapusan data pribadi. UU ini juga menegaskan kewenangan pemerintah untuk menutup akses atas konten yang melanggar ketentuan undang-undang, misalnya perjudian, pornografi, dan sebagainya, dan menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan mengacu pada KUHAP. Di dalam UU ini juga terdapat penambahan mekanisme pemeriksaan bagi penyidik PNS untuk membuat data dan laporan untuk dapat menutup akses sistem elektronik.

Di dalam UU ini terdapat pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari 1 Milyar menjadi 750 juta dan penegasan bahwa delik pencemaran nama baik dan pengancaman adalah delik aduan. Terdapat juga Menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dan pengancaman adalah delik aduan. Terdapat juga penambahan norma tentang penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA diancam dengan kurungan 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar, dan ancaman pidana atas pengancaman dengan menakut-nakuti adalah penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta.

Dapa dilihat bahwa revisi UU-ITE justru menimbulkan kesan yang lebih humanis dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satu contohnya adalah dengan menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik biasa, dan pada perubahan UU-ITE adanya pengurangan hukuman dan pengurangan jumlah denda.

Salah satu norma yang menjadi sorotan oleh penggiat kebebasan hak asasi manusia adalah tentang penutupan akses terhadap konten yang bermuatan pelanggaran undang-undang. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa penguatan peran pemerintah untuk menutup akses dianggap membatasi kebebasan berekspresi di dunia siber. Untuk mengantisipasi hal ini seharusnya dalam membaca norma penutupan akses oleh pemerintah seharusnya dapat mengacu pada teknis penutupan akses yang diatur dalam Pasal 43, bahwa adanya mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik PNS. Selain itu, seharusnya penutupkan akses ini dapat dilihat dari perspektif yang lebih luas dengan mengukur daya rusak dari informasi negatif, sehingga objektivitas penutupan akses oleh pemerintah lebih terjaga. Semoga penjelasan singkat dari revisi UU-ITE ini bisa memberikan manfaat secara praktis.

 

Sumber :

http://business-law.binus.ac.id/2016/12/29/mengulik-revisi-undang-undang-ite/

http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2011/03/review-uuite-no-11-tahun-2008.html

http://bem-umk13.blogspot.com/2012/07/resume-ulasan-undang-undang-nomor-11.html

 


Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 22, 2018 by eulaliaajeng in category "Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published.